SIMALUNGUN - Jaringan peredaran narkotika jenis sabu melibatkan seorang anggota Kepolisian, Brigadir M Sanrifan Damanik, terungkap setelah pihak Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan pengembangan kasus yang ditangani sekaligus mengamankan sejumlah barang buktinya.
Informasi diperoleh, berawal dari tertangkapnya dua orang pelaku berikut sejumlah barang buktinya dari dua lokasi berbeda yaitu pelaku berinisial JP (32)warga Kampung Baru, Nagori Raya Bayu, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Seterusnya, pihak Kepolisian
dalam laporan tertulis menyebutkan, pelaku JP berhasil diamankan saat berada di sebuah gudang, seputaran jalan Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. pada hari Rabu (26/10/2022) lalu, sekira pukul 12.00 WIB.
Pada saat diamankan petugas, dari JP diperoleh barang bukti yakni satu bungkus plastik klip transparan lldi dalamnya berisi sabu, seberat 0, 19 gram bruto dan, satu unit handphone android berikut, uang sejumlah Rp 250 ribu hasil penjualan sabu.
Selanjutnya, barang bukti narkotika jenis sabu itu, diakui JP miliknya dan tak ingin sendirian masuk penjara untuk waktu yang lama, saat diinterogasi petugas mengakui, dirinya memperoleh barang bukti sabu-sabu dari pelaku berinisial JM (35).
Mendapatkan keterangan berharga, selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun memburu keberadaan pelaku JM warga Jalan Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono tidak membuang waktu, segera melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku JM, selanjutnya berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan setempat.
Hasilnya, 15 menit berselang Tim Opsnal bergerak ke kediaman pelaku dan JM diringkus setelah petugas menggrebek rumahnya di Jalan Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. pada hari Rabu (26/10/2022) lalu, sekira pukul 12.15 WIB.
Penggeledahan dilakukan petugas disaksikan Kepala Lingkungan setempat dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, tersimpan tepat di bawah tempat tidur milik pelaku sebanyak, 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Lebih lanjut, petugas merinci barang bukti sabu seberat 6, 89 gram bruto, 1 (satu) bal plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1(satu) unit handphone android. Kemudian, hasil interogasi awal JM mengaku, bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Tak hanya itu, JM mengungkapkan, sabu-sabu miliknya diperoleh dari Sanrifan dan diterimanya dalam satu pertemuan di seputaran Jalan Sutomo, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Selasa (2510, /2022) sekira pukul 24.00 WIB.
Seterusnya, personel Tim Opsnal Sat Narkoba berkoordinasi dengan Sipropam Polres Simalungun melakukan tindakan penangkapan terhadap Brigadir M Sanrifan Nasution. Sementara, oknum Sanrifan telah melaksanakan sidang KKEP dengan putusan PTDH.
Pasalnya, M Sanrifan sebelumnya terlibat perkara hukum yakni kasus narkoba dan pada tahun 2015 lalu, pelaku Sanrifan divonis 5 tahun penjara. Saat ditangkap, HP android merk Vivo yang dimilikinya langsung disita, saat masih berada di sekitaran Mako Polres Simalungun.
Saat diinterogasi, Brigadir M. Sanrifan Nasution membenarkan, dirinya menyerahkan sabu-sabu kepada tersangka JM, seusai bukti pesan percakapan selular, aplikasi WhatsApp. Selain itu, Sanrifan menjelaskan, sabu diprolehnya dari seorang laki-laki dari Kota Medan.
Sementara, Kapolres AKBP Ronald F.C Sipayung didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono bersama Plh. Kasi Propam IPTU B. Tobing dalam siaran persnya membenarkan, personel Sat Narkoba telah mengungkap, jaringan peredaran narkoba yang melibatkan salah satu anggotanya.
"Benar ada anggota kita yang terlibat dalam peredaran narkoba dan yang bersangkutan juga sudah dilakukan sidang KKEP dengan hasil putusan PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) kepada yang bersangkutan, " sebut Kapolres AKBP Ronald.
Kemudian, AKBP Ronald menyampaikan, pihaknya tidak pandang bulu menindaktegas bila terbukti personel terlibat masalah narkoba, tidak peduli pangkat ataupun jabatannya.
“Narkoba haruslah diberantas dan ini merupakan komitmen kami untuk melakukan bersih-bersih di Kepolisian Resor Simalungun, " helas AKBP Ronald.
Kapolres juga mengumumkan anggota Polres Simalungun Brigadir M. Sanrifan Nasution personel TIK telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas kasus dugaan narkotika serta menjalani penempatan khusus (patsus ; red).
"Saya minta siapapun itu apakah itu masyarakat sipil atau anggota Polres Simalungun sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan, " imbuh AKBP Ronald.
Kapolres Simalungun menambahkan, terhadap kasus narkoba ini ada dua hal proses hukumnya yaitu sidang kode etik dan sidang pidana yang harus dijalani. Maka, kesimpulannya tentu sebagai bentuk keseriusan pihaknya menindak tegas pelaku.
"Pelaku narkoba akan ditindak tegas dan ini sebagai warning bagi seluruh anggota, agar tidak ada lagi yang bermain-main atau terlibat kasus narkoba, ” tutupnya. (rel)